Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi
Harta AKBP Achiruddin disorot karena dinilai tak wajar dan memiliki puluhan miliar di rekening. Segini gaji yang diterima AKBP Achiruddin per bulan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 467.548.644
Baca juga: PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin & Aditya Hasibuan, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).
"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.
Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Ivan juga menyebut PPAT sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.
AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.
Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.