KPK akan Dalami LHKPN AKBP Achiruddin, Ada Harta Tak Dilaporkan, Diduga Lakukan Penyimpangan Dana
KPK akan mendalami kejanggalan dalam LHKPN milik AKBP Achiruddin Hasibuan, sudah siapkan surat tugas klarifikasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat tugas klarifikasi untuk mendalami kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Demikian disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Iya (mendalami kejanggalan LHKPN) sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," kata Pahala, Sabtu (29/4/2023).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjadi sorotan publik buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Karena kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin juga terkena imbasnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnam di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) hingga harta kekayaan beserta fakta-fakta lain ikut terungkap.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Punya Bisnis Kos dan Penginapan
Pahala mengungkapkan, kini pihaknya juga sudah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait AKBP Achiruddin tersebut.
"Sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya," katanya.
Kendati demikian, Pahala belum membeberkan lebih lanjut mengenai kapan waktu pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi harta tersebut.
AKBP Achiruddin Tak Laporkan Barang Mewah ke LHKPN
Pihak kepolisian mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan polisi itu untuk mendalami barang-barang mewah yang tidak dilaporkan di LHKPN dan kerap dipamerkan di media sosial.
Barang-barang mewah yang diperiksa tersebut di antaranya adalah motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.