KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra
KPK mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Senjata api dimaksud ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan.
Dito Mahendra merupakan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilalukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (NHD).
Dito Mahendra diduga mengetahui aset-aset hasil korupsi yang disamarkan oleh Nurhadi.
Baca juga: Dito Mahendra Diperiksa soal Senpi Ilegal Hari ini, Polisi Tunggu Itikad Baik untuk Hadir
"Berikutnya sebagai tindaklanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Ali, Sabtu (29/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra hari ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan kapastitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Dito Mahendra Usai Jadi Tersangka di Bareskrim Polri
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran Dito ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Masih kita tunggu kehadiran dan itikad baiknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.