Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra

KPK mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Koordinasi dengan Polri Terkait Pemeriksaan Dito Mahendra
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan. 

Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas