Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban Perang Bintang dan Kasusnya Sengaja Direkayasa

Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku jadi korban perang bintang, tuding proses hukumnya atas perintah pimpinan Polri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saat Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban Perang Bintang dan Kasusnya Sengaja Direkayasa
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku jadi korban perang bintang, tuding proses hukumnya atas perintah pimpinan Polri. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya 'perang bintang' di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Teddy Minahasa bahkan mengkalim dirinya merupakan korban dari 'perang bintang' tersebut.

Menurut Teddy Minahasa, kasus sabu yang menjeratnya saat ini sarat akan nuansa persaingan kelompok tersebut.

Teddy Minahasa mengatakan kasus pengedaran sabu yang menjeratnya sengaja direkayasa dan dipaksakan agar dia terjerat.

Kesimpulan Teddy itu didasarkan pada proses penyidikan hingga penuntutan yang tak sesuai prosedur. Dia mencontohkan saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jaya.

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," ungkap Teddy Minahasa saat membacakan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Menurut Teddy, Mukti dan Dony menyampaikan hal itu dengan ekspresi wajah serba salah pada 24 Oktober 2022 dan 4 November 2022. Situasi itu disimpulkan Teddy bahwa keduanya dalam situasi tertekan. Ia menduga ada desakan dari pimpinan agar dirinya terjerat.

Berita Rekomendasi

"Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," simpul Teddy.

Jenderal bintang dua itu menganggap terjadi persaingan tidak sehat dan perang bintang di institusi Polri.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Menurut Teddy, kesimpulan itu selaras dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 22 yang menyatakan bahwa dari 67 persen responden yang mengetahui tentang pemberitaan kasus Teddy, sebanyak 58,8 persen berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat.

Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Selain menyinggung soal 'perang bintang', dalam repliknya Teddy juga menyampaikan protes kepada jaksa lantaran telah menganggap sederet prestasi yang ia beberkan di muka persidangan adalah sebuah pencitraan belaka.

Teddy menegaskan di institusi Polri jenjang kepangkatan dinilai berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja serta prestasi. Menurut Teddy, pangkat jenderal bintang dua yang kini disandangnya diraih dengan pengabdian terhadap institusi Polri.

"Sehingga tidaklah sportif jika jaksa penuntut umum menganggap bahwa prestasi dan reputasi saya hanya untuk pencitraan diri sendiri," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas