Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Pembunuhan ke Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Sempat Minta Perlindungan karena Ketakutan

Andi Pangerang Hasanuddin ternyata sempat meminta perlindungan saat ditangkap polisi atas komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ancam Pembunuhan ke Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Sempat Minta Perlindungan karena Ketakutan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus ancaman pembunuhan oleh peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke warga Muhammadiyah, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ternyata sempat meminta perlindungan saat ditangkap polisi atas komentar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan saat itu Andi Pangerang ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Pada saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan," kata Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Andi Pangerang meminta perlindungan karena sudah merasa ketakutan buntut komentar yang dia buat untuk warga Muhammadiyah.

"Yang bersangkutan (Hasanuddin) sudah ketakutan karna dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucapnya.

Ditangkap di Jombang

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin, yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapksan sebagai tersangka.

Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Untuk informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin dalam akun AP Hasanuddin mengancam halalkan darah Muhamadiyah.

Baca juga: Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.

Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas