Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anggota DPR Sebut UU Cipta Kerja Jadi Kado Buruk pada Peringatan Hari Buruh 2023

UU Cipta Kerja disebut menjadi kado buruk bagi para Buruh saat peringatan Hari Buruh, Senin 1 Mei 2023.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Anggota DPR Sebut UU Cipta Kerja Jadi Kado Buruk pada Peringatan Hari Buruh 2023
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Anggota DPR menyebut UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh pada peringatan Hari Buruh 2023. 

"Upaya upskilling dan reskilling buruh dan tenaga kerja terus dilakukan melalui program prakerja, serta melalui Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri," tuturnya.

Komnas HAM Ungkapkan Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM

Pihak Komnas HAM merespon Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Senin 1 Mei 2023.

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan bahwa situasi buruh saat ini masih terlihat rentan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM.

"Situasi buruh dan buruh migran saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Anis Hidayah.

"Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hakhak normatif mereka," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan.

Berita Rekomendasi

Perlakuan tersebut di antaranya pada kemudahan dalam perekrutan untuk level direksi, komisaris dan lain-lain, serta adanya laporan terkait pengekangan serikat pekerja, penegakan hukumnya banyak berhenti di tingkat kepolisian.

Ia pun menyebut para pekerja migran diluar negeri masih rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

"Sementara bagi pekerja migran di luar negeri, mereka rentan menjadi korban transnational organized crime, termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Dari tahun 2020 hingga 2023, Komnas HAM pun telah menerima berbagai pengaduan soal ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Komnas HAM sepanjang 2020-2023 telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 553 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022) dan 28 (hingga April 2023)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Bambang Ismoyo/Taufik Ismail/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas