Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, peneliti BRIN Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi tangan terikat kabel tis dan lesu

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan
Dokumentasi polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, peneliti BRIN Andi Pangerang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi tangan terikat kabel tis dan lesu. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang diketahui mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.

Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kini, Andi Pangerang resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/4/2023).

Hal itu, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023)," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Andi Pangerang disangkakan dengan pasal berlapis UU ITE.

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman hukuman yang diterima Andi Pangerang, yakni enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A auyat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso dalam kesempatan yang sama di Mabes Polri.

Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu siang.

Andi tampak lesu ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.

Tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah tersebut, keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik warna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel ties di depan.

Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Andi diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pada pukul 19.10 WIB.

Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan, tanpa mengucap sepatah kata pun.

Kemudian, dia langsung digiring oleh petugas kepolisian untuk meninggalkan Bandara Soekarno-Hattala dan langsung menuju ke Mabes Polri.

Baca juga: Andi Pangerang Ditangkap, Sekjen PAN Yakin Polisi Objektif dan Profesional

Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Kronologi Kasus Andi Pangareng

Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.

Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian Andi Pangerang Hasanuddin mengomentari dengan menuliskan bahwa Muhammadiyah mengedepankan egosentris dan egosektoral.

kolase foto Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.  Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, kini jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
kolase foto Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam, kini jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (Dokumentasi Polri/ist)

Baca juga: Tangan Diborgol, Peneliti BRIN Andi Pangerang Tertunduk Lesu Tiba di Bandara

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral," komentar Hasanuddin.

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?," tambahnya.

Dalam komentar itu, Hasanuddin juga mengancam menghalalkan darah dari Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Sementara itu, Prof Thomas Djamaluddin mengatakan, komentar yang dibuat Hasanuddin merupakan hal yang berlebihan.

Prof Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.

"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas, Senin (24/4/2023).

"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang, Yohanes Liestyo Poerwoto, Abdi Ryanda Shakti)(Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas