Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangan Diborgol, Peneliti BRIN Andi Pangerang Tertunduk Lesu Tiba di Bandara

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tangan Diborgol, Peneliti BRIN Andi Pangerang Tertunduk Lesu Tiba di Bandara
Dokumentasi polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam.

Andi ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur.

Andi Pangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan satu syawal dengan pemerintah.

"Tersangka ditangkap di Jawa Timur dan Landing di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Dikutip dari Wartakotalive.com pada, Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.

Andi diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air ID6587 pukul 19.10 WIB dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Andi Pangerang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, topi hitam dengan kepala tertunduk dan kedua tangan dalam kondisi terikat kabel tis di depan.

BERITA REKOMENDASI

Wajahnya tampak lesu.

Tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media itu, tiba di Bandara Soetta dengan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian.

Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Andi Pangerang langsung digiring ke sebuah mobil Honda Freed berwarna putih yang telah disiapkan.

Selanjutnya, tim penyidik membawa Andi meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta menuju Mabes Polri.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersang kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Andi Pangerang Hasanuddin berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu siang tadi.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas