Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RUU Kesehatan

Ketentuan dalam aturan ini dinilai dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, khususnya yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Buruh, Pekerja Industri Tembakau Jatim Tolak Pasal Zat Adiktif Tembakau di RUU Kesehatan
Ist
Ilustrasi aksi demo buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur menolak ketentuan pengendalian tembakau dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Ketentuan dalam aturan ini dinilai dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, khususnya yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya.

Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo, menilai pasal yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif akan membunuh industri.

“Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan termasuk diantaranya yang mengatur tentang zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkoba adalah pembunuhan massal terhadap pekerja di Indonesia," ujar Purnomo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Purnomo di sela-sela aksi Hari Buruh (May Day) yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (1/5/2023).

Sama dengan RUU Kesehatan, rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Menurut Purnomo, revisi ini secara tidak langsung akan sangat membatasi dan menekan ruang gerak industri tembakau.

Baca juga: Dunia Hari Ini: Peringatan Hari Buruh di Paris Diwarnai Kericuhan

Padahal, menurutnya, tanpa revisi tersebut ruang gerak industri tembakau dan turunannya di Indonesia pun dinilai sudah sangat terbatas.

"Justru itu, PD FSP RTMM Jawa Timur menolak keras terhadap rencana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan,” ujar Sekretaris PD FSP RTMM – SPSI Jawa Timur, Rohadi.

Terkait hal ini, selain melakukan aksi, pihak RTMM juga mengaku telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Mereka juga telah menyerahkan surat berisi rekomendasi untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas