Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Warga Lampung, Usianya 60 Tahun hingga Pernah Dipenjara

Inilah identitas pelaku penembakan di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023), yang diungkap oleh polisi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Warga Lampung, Usianya 60 Tahun hingga Pernah Dipenjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, IST
Pelaku penembakan di Kantor MUI (kiri) dan garis polisi dipasang di sekitar pecahan kaca di kantor MUI (kanan). Inilah identitas pelaku penembakan di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023), yang diungkap oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap identitas pelaku yang melakukan penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), di kawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).

Pelaku diketahui berinisial M dan berusia 60 tahun.

Pelaku penembakan di Kantor MUI itu merupakan warga Lampung.

Identitas tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah pelaku.

"Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M."

"KTPnya Lampung. Usia sekitar 60-an," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa.

Saat ini, jenazah pelaku sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Pelaku kini dalam proses autopsi oleh tim kedokteran.

Seorang Residivis

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan dari data yang ada, pelaku ternyata pernah melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

M melakukan tindak pidana tersebut pada 2016 silam.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya."

"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," jelas Pandra kepada Tribunnews.com, Selasa.

Saat itu, M ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut.

"Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," papar Pandra.

Baca juga: Meski Pelaku Telah Meninggal, DPR Minta Polisi Ungkap Motif Penembakan di Kantor MUI

Anggota Brimob Polri berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Anggota Brimob Polri berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Polisi Dalam Dugaan Keterlibatan Jaringan Terorisme

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengatakan belum diketahui alasan M melakukan penyerangan.

"Motif masih didalami," ungkapnya di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa.

Komarudin menegaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan terorisme.

"Masih kita dalami. Masih perlu pendalaman," jelas dia.

Baca juga: Penyebab Kematian Belum Diketahui, Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diautopsi

Pelaku Dipastikan Meninggal

Pelaku penembakan di Kantor MUI dipastikan meninggal dunia.

Namun, belum diketahui penyebab meninggalnya pelaku penembakan itu.

Pelaku diketahui sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas pengamanan dalam (pamdal) dan karyawan.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, di Kantor MUI, Selasa.

"Saat ini kondisinya sudah meninggal dunia."

"Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung."

"Kami akan autopsi juga apa sebab-sebab yang bersangkutan ini apa punya penyakit dan lain-lain, masih belum bisa disimpulkan," terang Karyoto, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: 2 Pegawai Terluka Akibat Penembakan di Kantor MUI, Berikut Identitas Korban

Garis polisi dipasang di sekitar pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Garis polisi dipasang di sekitar pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun kejadian itu bermula sekira pukul 11.24 WIB, di mana Kantor MUI didatangi oleh laki-laki yang tidak dikenal.

Pamdal yang berjaga di pintu masuk gedung pun tidak mengizinkan orang tersebut masuk, sebab tak memiliki tujuan yang jelas.

Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata dan melepaskan tembakan hingga membuat pintu kaca MUI pecah.

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pakai Airsoft Gun, Sebabkan 3 Orang Terluka

Meski demikian, Karyoto memastikan senjata yang dikeluarkan pelaku bukanlah senjata api, melainkan Airsoft gun.

"Ada butiran-butiran isi peluru, ada tabung gas kecil juga yang disebut Airsoft gun, bukan senjata api."

"Untuk detail, kami akan minta ke labfor (labolatorium forensik)" tegas Karyoto.

Sebagai informasi, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku berjumlah satu orang yang kini sudah meninggal dunia setelah melakukan aksinya.

Polisi juga sudah menyita satu pucuk pistol yang diduga milik pelaku.

Baca juga: Fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Pernah Kirim 2 Surat ke MUI, Pakai Senjata Airsoft Gun

Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyebut pelaku penembakan sempat mengaku sebagai Tuhan.

Ikhsan secara tegas menyebut, MUI mengutuk keras tindakan teror tersebut.

"Iya benar di halaman depan kantor MUI ada beberapa kaca pecah ada korban dari pihak kita udah dibawa ke rumah sakit saya kira ini mengutuk teror yang mengaku Tuhan. Iya dia bilang ngaku Tuhan," kata Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ikhsan juga menyebut, atas penembakan itu terdapat beberapa korban yang mengalami luka.

"Terluka tangan dan punggung peluru karet dan tiga orang satu security, satu front office, sama satu staff. Langsung tembak gitu aja," jelas Ikhsan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Berita lain terkait Kantor MUI Ditembak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas