Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Dipenjara 5,5 Bulan Buntut Kasus Lumuri Tinja M Kece

Kasasi Napoleon Bonaparte soal kasus melumuri tinja ke M Kece ditolak MA. Ia pun tetap dihukum penjara 5,5 bulan terkait kasus tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Dipenjara 5,5 Bulan Buntut Kasus Lumuri Tinja M Kece
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte bersama tim kuasa hukum saat memberi keterangan selepas menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Kasasi Napoleon Bonaparte soal kasus melumuri tinja ke M Kece ditolak MA. Ia pun tetap dihukum penjara 5,5 bulan terkait kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana Irjen Napoleon Bonaparte tetap dipenjara 5,5 bulan usai kasasi yang diajukannya terkait kasus melumuri muka sesama tahanan Mabes Polri, Muhammad Kosman alias M Kece ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dikutip dari laman MA, ditolaknya kasasi Napoleon Bonaparte diputuskan pada 21 Maret 2023.

"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis singkat dalam amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).

Adapun ketua majelis hakim yang memutuskan adalah Desnayeti dan hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Tama Ulinta BR Tarigan.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap M Kece pada Agustus 2021 lalu di Rutan Bareskrim Polri.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto pada 15 September 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," sambungnya.

Baca juga: Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, dan Irjen Teddy Minahasa yang Belum Digelar

BERITA TERKAIT

Kemudian, Napoleon pun mengajukan banding dan berakhir ditolak.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Gunawan Gusmo pada 2 November 2022 lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 September 2022 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Binsar Pamopo Pakpahan dikutip dari laman PT Jakarta.

Pada penolakan banding itu, PN Jakarta menilai putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai dengan hukum yang ada.

"Menurut Pengadilan Tinggi, seluruh alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat, benar, dan cukup beralasan menurut hukum, demikian pula dengan pidana yang dijatuhkan sudah sesuai serta adil," kata PT Jakarta dalam putusannya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Kasus Ferdy Sambo Usai Divonis 5,5 Bulan Penjara: Saya Selamat Loh

Selain kasus penganiayaan, Napoleon Bonaparte juga divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Tjoko Tjandra.

Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Selanjutnya, Napoleon Bonaparte pun mengajukan banding dan kasasi terkait vonis tersebut.

Namun, kedua upayanya tersebut berakhir ditolak seluruhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten/Danang Triadmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas