Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Petinggi Antam
(KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ariyanto Budi Santoso, Pegawai BUMN/Business Management Lead Specialist PT Antam/mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam.
Ariyanto akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Martimbang (DM), General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ariyanto Budi Santoso," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Dalam kasus ini, KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
Kasus ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.
Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Baca juga: Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Eks Direktur Utama Antam
Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.