Koordinasi dengan Imigrasi, Polri Belum Temukan Nama Dito di Penerbangan Domestik dan Internasional
Djuhandhani mengklaim penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap Dito. Bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Hasilnya, Dito sejauh ini tidak tercatat dalam penerbangan domestik maupun internasional.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Djuhandhani mengklaim penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap Dito. Bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus saksi.
"Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi penyidik sudah mencari yang bersangkutan namun belum kita ketemukan," jelasnya.
Diterbitkan DPO
Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito.
Hal ini setelah Dito kembali mangkir dalam panggilan penyidik yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dito Mahendra Masuk DPO, Tak Menutup Kemungkinan Nindy Ayunda Dipanggil Polisi
Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
Klaim Serahkan Surat Senpi
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abu menerangkan tak mau berkomentar lebih jauh soal penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Nanti dikomunikasikan dengan pimpinan dan dikoordinasikan dengan kita kira-kira waktu yang pas itu kapan," bebernya.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.