Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diduga Punya Gangguan Jiwa, Keluarga Tak Lakukan Perawatan ke RSJ
Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60) diduga mengalami gangguan jiwa.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menemui pihak keluarga pelaku, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyebutkan bahwa pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60) diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, Pratomo juga menjelaskan bahwa dari pihak keluarga sendiri mengaku tidak pernah melakukan perawatan terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lampung.
Kemudian, dikatakan Pratomo, terkait catatan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran tidak ada catatannya.
Laporan catatan kriminal pelaku Mustopa NR hanya perusakan di Gedung DPR Lampung dan dihukum lima bulan penjara.
“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” kata AKBP Pratomo Widodo, dikutip dari Tribunpesawaran.com, Selasa (2/5/2023).
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penembakan sekira pukul 12.00 WIB di Kantor MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Saat itu sedang ada acara rapat pimpinan dan halal bihalal di Kantor MUI.
Kemudian, tiba-tiba ada seorang pria mengamuk dan mengaku sebagai Tuhan sebelum akhirnya melepaskan beberapa tembakan.
Kemudian akibat penembakan tersebut, tiga staf MUI mengalami luka-luka.
Pelaku Pernah Kirim Surat 2 Kali ke MUI
Pelaku penembakan diketahui pernah mengirim surat kepada pimpinan MUI dua kali untuk meminta bertemu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Arif Fahrudin.
"Infonya yang bersangkutan (pelaku) pernah kirim surat bertemu pimpinan dua kali, sekarang pengen ketemu," kata Wakil Arif Fahrudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
"Gak sabar kali ya, kita lagi rapat semua, rapim (rapat pimpinan) jam 10 sampai jam 12," sambungnya.
Isi Surat Mustopa NR
Surat yang dikirimkan oleh pelaku tersebut berisikan permintaan pelaku akan haknya berupa keadilan yang ditujukan kepada Kapola Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Namun, hak keadilan yang dimaksudkan pelaku tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh pelaku.
Selain meminta hak keadilan tersebut, pelaku juga meminta dipertemukan dengan Ketua MUI.
Ia menuliskan, jika keinginannya tersebut tidak terpenuhi, ia rela masuk ke dalam penjara seumur hidup.
Bahkan, ia juga meminta untuk ditembak mati.
Mustopa juga mengancam akan menembak pejabat tinggi khususnya pejabat MUI.
Berikut selengkapnya berikut isi surat Mustopa yang ditemukan polisi di tempat kejadian penembakan, dikutip dari TribunJambi.com:
"Kepada Bapak Pimpinan KAPOLDA METRO Jaya yang terhormat, setelah saya membawah pisau ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga."
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup Tembak Mati kalau tidak bapak lakukan."
"SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api saya akan tembak Pengurus Pejabat di Negeri ini terumatam orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan."
"25 Juli 2022, Mustopa NR," demikian tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat) (Tribunpesawaran.com/Oky Indra Jaya)