Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diduga Punya Gangguan Jiwa, Keluarga Tak Lakukan Perawatan ke RSJ
Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60) diduga mengalami gangguan jiwa.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menemui pihak keluarga pelaku, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menyebutkan bahwa pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR (60) diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, Pratomo juga menjelaskan bahwa dari pihak keluarga sendiri mengaku tidak pernah melakukan perawatan terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lampung.
Kemudian, dikatakan Pratomo, terkait catatan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pesawaran tidak ada catatannya.
Laporan catatan kriminal pelaku Mustopa NR hanya perusakan di Gedung DPR Lampung dan dihukum lima bulan penjara.
“Hanya dilaporkan atas perusakan di Gedung DPRD Lampung beberapa tahun lalu dengan masa hukuman lima bulan penjara,” kata AKBP Pratomo Widodo, dikutip dari Tribunpesawaran.com, Selasa (2/5/2023).
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penembakan sekira pukul 12.00 WIB di Kantor MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Saat itu sedang ada acara rapat pimpinan dan halal bihalal di Kantor MUI.
Kemudian, tiba-tiba ada seorang pria mengamuk dan mengaku sebagai Tuhan sebelum akhirnya melepaskan beberapa tembakan.
Kemudian akibat penembakan tersebut, tiga staf MUI mengalami luka-luka.
Pelaku Pernah Kirim Surat 2 Kali ke MUI
Pelaku penembakan diketahui pernah mengirim surat kepada pimpinan MUI dua kali untuk meminta bertemu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Arif Fahrudin.
"Infonya yang bersangkutan (pelaku) pernah kirim surat bertemu pimpinan dua kali, sekarang pengen ketemu," kata Wakil Arif Fahrudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
"Gak sabar kali ya, kita lagi rapat semua, rapim (rapat pimpinan) jam 10 sampai jam 12," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.