Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Fokus Penyelesaian Korban Pelanggaran HAM Berat Bukan Pelaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Fokus Penyelesaian Korban Pelanggaran HAM Berat Bukan Pelaku
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pemerintah Fokus Penyelesaian Korban Pelanggaran HAM Berat Bukan Pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Rapat tersebut dihadiri 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Lembaga Negara terkait lainnya.

“Membicarakan tentang follow up rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas HAM,” kata Menkopolhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (2/5/2023).

Presiden kata Mahfud telah menerbitkan Inpres nomor 2 tahun 2023 yang ditujukan kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mahfud mengatakan penyelesaiaan yang dilakukan berfokus pada korban bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

“Karena kalau menyangkut pelaku, itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nanti harus diputuskan oleh Komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah,” katanya.

Dalam penyelesaian non-yudisial, pemerintah kata Mahfud akan fokus pada 12 kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut tidak bisa ditambah karena yang berhak menentukan suatu peristiwa disebut sebagai pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

“Peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut UU yang menentukan pelanggaran HAM berat atau  bukan itu adalah Komnas HAM dan Komnas HAM merekomendasikan 12 yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” katanya.

Mahfud meminta masyarakat membedakan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Pelanggaran HAM Berat tidak diukur berdasarkan jumlah korban, tetapi berdasarkan keterlibatan aparat secara terstruktur.

Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua

“Tapi kalau pelakunya itu sipil terhadap sipil lainnya meski korbannya ratusan seperti peristiwa bom Bali, dan sebagainya itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. ini istilah hukum supaya dimengerti, karena ada orang yang mengatakan tidak ada lagi pelanggaran HAM berat, ya memang tidak ada, yang ada kejahatan berat banyak, kriminal itu banyak,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas