Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, tanggal 16 Mei

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei
Ibriza
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan diserahkan ke DPR RI, pada tanggal 16 Mei 2023.

Diketahui, pada tanggal yang sama itu DPR RI menjalani masa sidang setelah reses usai.

“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 mei akan diserahkan kepada DPR,” kata Edward, saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Hingga kini DPR RI masih menjalani masa reses, yang dimulai sejak tanggal 15 April 2023 lalu.

Kemudian DPR RI bakal memulai masa sidang pada tanggal 16 Mei 2022 dan akan kembali menjalani reses, pada tanggal 14 Juli-15 Agustus 2023. 

Edward mengatakan, ada tujuh sampai sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Sedangkan, Surat Presiden (Supres) diberikan kepada tujuh menteri dan kepala lembaga. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Supres kepada tujuh menteri dan lembaga itu uruk dilakukan pembahasan bersama sama dengan DPR. Tapi direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Wamenkumham.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah masuk tahap final.

Bahkan,  kata Mahfud, paling cepat usai lebaran RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu akan ditandangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah final. naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya," kata Mahfud kepada awak media di Gedung Command Center Korlantas Polri KM29 Tol Cikampek, Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, Mahfud MD memastikan kalau seluruh naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai substansinya.

Bahkan untuk bagian pengetikan yang typo atau salah ketik sudah dipastikan diperbaiki.

"Karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya, sudah disisir yang typo juga sudah disisir," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden

Atas hal itu, Mahfud MD memastikan bahwa dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengeluarkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI untuk menindaklanjuti RUU tersebut.

"Mudah-mudahan tidak lama sesudah lebaran itu pada taruh lah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya," tukas Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas