Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum Umumkan RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas

Supratman menjelaskan, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menteri Hukum Umumkan RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas
Tangkap layar Youtube
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi  (Baleg) DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029. 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, bersama Badan Legislasi  (Baleg) DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI.

Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.

“Saya bisa pastikan bahwa presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh presiden, saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.

Baca juga: Politikus Golkar Cecar Setyo Budiyanto soal Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan Korupsi

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam prioritas, 4 di antaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” katanya. 

Empat RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.

Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.

“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” ujar Supratman.

Baca juga: Oknum Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terlibat Judi Online, Alarm RUU Perampasan Aset Disahkan

Badan Legislasi (Balesg) DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja. 

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” katanya sekaligus menutup rapat kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas