Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Cara membuat SKCK, syarat, biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku 6 bulan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SKCK dan besaran biayanya.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.
Biaya membuat SKCK adalah Rp 30.000 yang dibayarkan kepada petugas Polri setempat.
SKCK termasuk surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam), yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, seperti dijelaskan dalam laman polri.go.id.
Fungsi SKCK di antaranya untuk melamar pekerjaan, dokumen masuk universitas, dll.
Selengkapnya, simak cara membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di bawah ini.
Baca juga: Apa Itu SKCK? Dokumen yang Dibutuhkan Para Pencari Kerja
Cara Membuat SKCK
Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.