Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Cara membuat SKCK, syarat, biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku 6 bulan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online di Laman skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.