Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian

Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga akhirnya dipecat dari Polri

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut. Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga akhirnya dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan.

Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Ketika penganiayaan yang terjadi pada Desember 2022 lalu, AKBP Achiruddin berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera, Utara.

Dalam rekaman video itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.

Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.

Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi

Berikut fakta-fakta tentang AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dipecat Dari Kepolisian

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian setelah dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Dikutip dari Tribun-Medan.com, kabar pemecatan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra.

"Memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Selasa (2/5/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas