Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian

Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga akhirnya dipecat dari Polri

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta AKBP Achiruddin: Melakukan Pembiaran Penganiayaan Hingga Resmi Dipecat dari Kepolisian
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) Setelah di Periksa Propam Polda Sumut. Berikut fakta-fakta AKBP Achiruddin yang melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga akhirnya dipecat dari Polri. 

Setoran itu diterima Achiruddin setelah ia menjadi beking gudang BBM solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, perusahaan tersebut berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalam Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.

"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa.

Dia menambahkan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima setoran uang itulah yang kemudian membuat polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," pungkasnya.

AKBP Achiruddin Akan Dijerat Dengan Pidana Korupsi Hingga Pencucian Uang

Berita Rekomendasi

Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia mengatakan, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi ini usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti kalau Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.

"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," pungkas Panca, dikutip dari Tribun-Medan.com.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas