Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Buka Lowongan Kerja untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Berikut lowongan kerja Kemenlu untuk Perwakilan RI di Luar Negeri. Simak syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenlu Buka Lowongan Kerja untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Ini Syaratnya
ecps.kemlu.go.id
Laman ecps.kemlu.go.id - Kemenlu buka seleksi calon pegawai untuk Perwakilan RI di Luar Negeri. Simak persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Lowongan kerja Kemenlu tersebut dibuka mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2023.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dilakukan secara online melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu tersebut dapat dilakukan dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel.

Posisi jabatan yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenlu ini dapat diisi oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNI sebelum mendaftar lowongan kerja Kemenlu, yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Lowongan Kerja Kemenlu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas