Ombudsman RI Naikkan Status Laporan Brigjen Endar ke Tahap Pemeriksaan
Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.
Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar para pimpinan Ombudsman RI, Selasa (2/5/2023).
"Disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Robert menerangkan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Endar dilaksanakan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman.
Robert bakalan mengomandoi pemeriksaan dimaksud.
Dengan perkembangan ini, Ombudsman selanjutnya akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait laporan Endar.
Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Laporan Endar Priantoro, Belum Ada Keputusan Naik jadi Etik
Hanya saja, Robert belum menerangkan soal kapan waktu pemeriksaan akan diadakan.
"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," jelas Robert.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro.
Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.