Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Naikkan Status Laporan Brigjen Endar ke Tahap Pemeriksaan

Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman RI Naikkan Status Laporan Brigjen Endar ke Tahap Pemeriksaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memutuskan untuk menaikkan status laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke tahap pemeriksaan.

Hal itu berdasarkan rapat pleno yang digelar para pimpinan Ombudsman RI, Selasa (2/5/2023).

"Disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Robert menerangkan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Endar dilaksanakan oleh Keasistenan Utama 6 Ombudsman.

Robert bakalan mengomandoi pemeriksaan dimaksud.

Dengan perkembangan ini, Ombudsman selanjutnya akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap para pihak terkait laporan Endar.

Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Laporan Endar Priantoro, Belum Ada Keputusan Naik jadi Etik

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja, Robert belum menerangkan soal kapan waktu pemeriksaan akan diadakan.

"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," jelas Robert.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI resmi menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro.

Adapun pihak yang dilaporkan ialah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.

Endar merasa terdapat dugaan pelanggaran malaadministrasi terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," ucap Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar menjelaskan, dugaan perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Firli Bahuri cs adalah dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas