Prajurit TNI AD Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Banten, Ganja Seberat 50 Kg Disita
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ganja seberat 50 kg berhasil diamankan dari tangan anggota Kodam Iskandar Muda (IM) tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang prajurit TNI AD atas nama Kopda N terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kopda N ditangkap di kawasan Tangerang Banten pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
"Benar, terduga pelaku dari TNI AD, Kopda N. Sudah diamankan," kata Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).
Kopda N tidak sendiri saat ditangkap tepatnya di indekos Soponasakti Islamic Village, Jalan Islamic Raya blok C5, Karawaci, Tangerang. Seorang warga sipil juga berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ganja seberat 50 kg berhasil diamankan dari tangan anggota Kodam Iskandar Muda (IM) tersebut.
Baca juga: Sosok Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya, Disebut Sering Pakai Narkoba, Tak Ada Penyesalan
Kekinian, kata Hamim, yang bersangkutan telah dibawa ke Markas Pomdam Jaya untuk diperiksa.
Adapun, alasan pemeriksaan dilakukan di Pomdam Jaya karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Tangerang.
Namun menurut Tohari Pomdam Jaya tetap berkoordinasi dengan Kodam IM.
"Yang bersangkutan bertugas di Kodam IM, tapi karena locusnya di wilayah Kodam Jaya, sekarang dalam penanganan Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.