Ketika Panglima TNI Bicara Pengkhianatan, Penyalahgunaan Senpi dan Munisi, Hingga Rahasia Jabatan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berbicara soal pengkhianatan, penyalahgunaan senjata api dan munisi, hingga rahasia jabatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berbicara soal pengkhianatan, penyalahgunaan senjata api dan munisi, hingga rahasia jabatan.
Yudo mengatakan prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan.
Prajurit TNI, kata dia, telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila.
Yudo juga menyampaikan perkembangan situasi saat ini khususnya di lingkungan TNI berkembang sangat drastis.
Akhir-akhir ini, kata dia, banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (3/5/2023).
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," sambung dia.
Yudo juga menjelaskan data tentang penyalahgunaan senpi dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih.
Berdasarkan data yang ada, kata dia, terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Tahun 2022, kata dia, menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
Baca juga: Daftar Nama 172 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI: Mulai Jenderal Bintang 3 hingga Kolonel
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat," kata Yudo.
"Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambung dia.
Belajar dari perkara yang telah terjadi, kata Yudo, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi, kata dia, berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.
"Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata dia.
Diakhir Pengarahan, Yudo menekankan agar prajurit melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia juga menekankan agar prajurit kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.
Yudo pun menekankan agar prajurit merespon atau menindaklanjuti dengan cepat dan tepat kasus-kasus menonjol.
Ia menegaskan agar mereka tidak menunggu viral baru diproses.
Aparat Gakkum jika melanggar, kata dia, harus mendapat sanksi yang lebih berat dan komunikasi serta koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera perlu ditingkatkan.
"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media," kata Yudo.
Baca juga: Ambil Hikmah dari Konflik Militer di Sudan, Panglima TNI Ingatkan Jajaran Antisipasi Riak-riak Kecil
"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," sambung dia.