Ketika Panglima TNI Bicara Pengkhianatan, Penyalahgunaan Senpi dan Munisi, Hingga Rahasia Jabatan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berbicara soal pengkhianatan, penyalahgunaan senjata api dan munisi, hingga rahasia jabatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berbicara soal pengkhianatan, penyalahgunaan senjata api dan munisi, hingga rahasia jabatan.
Yudo mengatakan prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan.
Prajurit TNI, kata dia, telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila.
Yudo juga menyampaikan perkembangan situasi saat ini khususnya di lingkungan TNI berkembang sangat drastis.
Akhir-akhir ini, kata dia, banyak kasus pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit berdasarkan data perkara dari Puspom TNI terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Rabu (3/5/2023).
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," sambung dia.
Yudo juga menjelaskan data tentang penyalahgunaan senpi dan munisi di Kodam XVII/Cendrawasih.
Berdasarkan data yang ada, kata dia, terlihat jelas bahwa lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I tahun 2023.
Tahun 2022, kata dia, menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya yakni dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
Baca juga: Daftar Nama 172 Perwira Tinggi yang Dimutasi Panglima TNI: Mulai Jenderal Bintang 3 hingga Kolonel
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat," kata Yudo.
"Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.