Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Panglima TNI Bicara Pengkhianatan, Penyalahgunaan Senpi dan Munisi, Hingga Rahasia Jabatan

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berbicara soal pengkhianatan, penyalahgunaan senjata api dan munisi, hingga rahasia jabatan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketika Panglima TNI Bicara Pengkhianatan, Penyalahgunaan Senpi dan Munisi, Hingga Rahasia Jabatan
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. menerima paparan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2023). Penanaman Mangrove Nasional ini akan dilaksanakan di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta Utara, pada tanggal 16 Mei 2023 mendatang. //PUSPEN TNI 

Belajar dari perkara yang telah terjadi, kata Yudo, TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi, kata dia, berdampak dengan tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan. 

"Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," kata Yudo.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata dia.

Diakhir Pengarahan, Yudo menekankan agar prajurit melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Ia juga menekankan agar prajurit kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.

Yudo pun menekankan agar prajurit merespon atau menindaklanjuti dengan cepat dan tepat kasus-kasus menonjol.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan agar mereka tidak menunggu viral baru diproses.

Aparat Gakkum jika melanggar, kata dia, harus mendapat sanksi yang lebih berat dan komunikasi serta koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera perlu ditingkatkan.

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media," kata Yudo.

Baca juga: Ambil Hikmah dari Konflik Militer di Sudan, Panglima TNI Ingatkan Jajaran Antisipasi Riak-riak Kecil

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman  maksimal berupa  hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas