Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Menkominfo Johnny G Plate dan Sang Adik Belum Clear dari Kasus Korupsi Tower BTS

Kejagung segera tetapkan status hukum Menkominfo Johnny G Plate dan adik yang terseret kasus korupsi tower BTS, hingga kini nama keduanya belum clear.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nama Menkominfo Johnny G Plate dan Sang Adik Belum Clear dari Kasus Korupsi Tower BTS
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung segera tetapkan status hukum Menkominfo Johnny G Plate dan adik yang juga terseret di kasus korupsi tower BTS, hingga kini nama keduanya belum clear. 

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Telusuri Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Menkominfo Johnny G Plate

Kasus rasuah pengadaan tower BTS mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.

Dugaan aliran dana kepada sang menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Semua kita telusuri, semua yang terkait," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai aliran dana mencurigakan kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Minggu (16/4/2023).

Termasuk diantara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.

"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.

Berita Rekomendasi

Namun Prabowo enggan membeberkan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari dugaan setoran itu.

Termasuk keterangan dari Kabag Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy yang pernah diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.

"Itu sudah masuk ke fakta pembuktian. Kita lihat nanti di sidang kalau sudah kita limpahkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.

Dalam BAP yang tersebar, Anang memberikan keterangan bahwa dirinya bertemu Johnny G Plate sekira Januari hingga Februari 2021 di Ruang Menteri Kantor Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan mengenai "dana operasional" sebesar Rp 500 juta yang mesti diserahkan setiap bulan.

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?" tanya Johnny kala itu.

"Soal apa?" jawab Anang bertanya balik.

"Soal dan operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Johnny.

Upaya pendalaman atas keterangan Anang Latif ini dilakukan Kejaksaan Agung dengan menggali keterangan Menkominfo Johnny G Plate sebanyak dua kali, yaitu pada Selasa (14/2/2023) dan rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Sementara terhadap Happy Endah Palupy yang namanya juga disebut Anang dalam BAP, tim penyidik telah menggeledah rumahnya dan menggali keterangan pada Selasa (24/1/2023).

"Iya di kediaman Kabag TU Kominfo," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023) malam.

Menurut Kuntadi, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah Happy pada hari yang sama.

Dia mengungkapkan ada beberapa lokasi penggeledahan terkait kasus ini. Namun, dirinya tak menyebutkan secara rinci lokasi-lokasi penggeledahan yang lain.

"Kita melakukan di beberapa tempatlah. Salah satunya itu (rumah Kabag TU Kominfo).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus berhasil mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara Pengadaan tower BTS.

"Dokumen saja (yang disita)," kata Kuntadi.

Kejaksaan: Adik Menkominfo Johnny G Plate Belum Clear dari Kasus Rasuah BTS

Nama adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate masih disimpan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS).

Sejauh ini, Gregorius Alex Plate belum bisa dikatakan bersih dari perkara rasuah ini.

"Saya belum bisa menyatakan dia clear di kasus ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Senin (24/4/2023).

Memang, Gregorius telah mengembalikan uang miliaran rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Namun tim penyidik belum menemukan keterkaitan uang tersebut dengan kasus rasuah ini.

"Yang jelas itu duit yang dia nikmati tapi tidak ada kaitannya dengan BTS," katanya.

Pun dengan posisi kakanya sebagai Menkominfo, hingga kini tim penyidik mengaku belum menemukan keterkaitan dengan uang tersebut.

"Enggak ada kaitannya dengan menteri," ujar Prabowo.

Meski demikian, pendalaman tetap dilakukan terkait aliran dana, baik ke Gregorius maupun Johnny Plate.

"Kalau aliran dana, semua kita telusuri."

Baca juga: Adik Johnny G Plate Diduga Terima Fasilitas BTS BAKTI Kominfo Terkait Jabatan Kakak Sebagai Menteri

Terkait nama Gregorius Alex Plate yang belum "clear" ini, pihak Kejaksaan pun sebelumnya menyinggung adanya peluang pemeriksaan kembali.

Peluang itu terbuka sepanjang tim penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Gregorius, termasuk mengenai perbuatan kakaknya.

"Nanti kalau memang butuh," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Minggu (2/4/2023).

Akan tetapi, hingga kini tim penyidik masih belum memutuskan apakah status Gregorius dan Johnny Plate akan meningkat dalam kasus ini.

Sementara ini, mereka berdua masih berstatus sebagai saksi.

"Ya masih sebagai saksi," katanya

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi pada Senin (13/3/2023).

Penggunaan uang itu pun telah dikonfirmasi kepada Johnny G Plate dalan pemeriksaan terakhirnya pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa dana yang sudah dikembalikan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo.

"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi (Johnny G Plate) yang kita periksa hari ini," ujar Kuntadi.

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Pencucian Uang Rasuah BTS Kominfo

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus rasuah proyek BTS Kominfo.

Hingga kini, total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan olek Kejaksaan Agung.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai tersangka TPPU terkait korupsi pengadaan tower BTS.

"Yang jelas TPPU kemarin Irwan kita tetapkan tersangka. Minggu lalu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).

Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan tersangka TPPU kasus rasuah BTS ini

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Ya kan Galumbang sudah, Anang sudah," ujarnya.

Sementara terkait perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pada pengadaan tower BTS, Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru.

Peluang itu terbuka dengan masih dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara ini.

"Ditunggu ajalah. Kita kan masih periksa yang lain," kata Kuntadi.

Daftar tersangka

Dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka. Mereka ialah:

1.Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
2.Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
3.Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto
4.Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5.Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas