Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona turut menanggapi mengenai koleganya Stefanus Roy Rening yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas hal tersebut, pihak Lukas Enembe menilai bahwa KPK sudah mengancam profesi advokat.
Lantaran, profesi pengacara bertugas memberikan pendapat.
Jadi, ketika pendapat yang disampaikan oleh pengacara tersebut diadili, maka dari segi profesi itu adalah ancaman.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Pengacara, kata Petrus mempunyai hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang sedang ditangani
Disebutkan juga bahwa pengacara memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.
Selain itu, juga dikatakan oleh Petrus, pengacara mempunyai hak untuk merahasiakan semua informasi yang ia dapat dalam rangka pembelaan.
"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," katanya.
Petrus Akui Belum Tahu soal Perbuatan Stefanus
Petrus mengaku belum mengetahui mengenai perbuatan Stefanus yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Istilah hukumnya perbuatan materielnya apa kan kita belum tau, dia lakukan apa."
"Tapi sepanjang yang ada di media kan, karena dia memberikan pendapat hukum kepada Bapak Lukas," sebut Petrus.
Kendati demikian, Petrus juga tidak menyangkal bahwa sebelumnya, KPK juga pernah menjadikan seorang pengacara menjadi tersangka.