Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Pengacara tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi.
Frederich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan.
KPK Tetapkan Stefanus Roy Rening sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening menjadi tersangka.
Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Lantaran hal tersebut, Stefanus dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.
Penetapan tersangka baru tersebut, kata Ali sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Dinilai Sudah Lakukan Penyelidikan Sesuai Aturan
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.
Selain Stefanus yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga orang lain lagi yang menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.
Ia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)