Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas

Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas
YouTube Kompas TV
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat menggelar konferensi pers pada Senin (26/9/2022) - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona turut menanggapi mengenai koleganya Stefanus Roy Rening yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas hal tersebut, pihak Lukas Enembe menilai bahwa KPK sudah mengancam profesi advokat.

Lantaran, profesi pengacara bertugas memberikan pendapat.

Jadi, ketika pendapat yang disampaikan oleh pengacara tersebut diadili, maka dari segi profesi itu adalah ancaman.

"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Pengacara, kata Petrus mempunyai hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang sedang ditangani

Disebutkan juga bahwa pengacara memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, juga dikatakan oleh Petrus, pengacara mempunyai hak untuk merahasiakan semua informasi yang ia dapat dalam rangka pembelaan.

"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," katanya.

Petrus Akui Belum Tahu soal Perbuatan Stefanus

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK saat pemeriksaan tak ada yang masuk ke materi penyidikan - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK saat pemeriksaan tak ada yang masuk ke materi penyidikan - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat. (Istimewa)

Petrus mengaku belum mengetahui mengenai perbuatan Stefanus yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Istilah hukumnya perbuatan materielnya apa kan kita belum tau, dia lakukan apa."

"Tapi sepanjang yang ada di media kan, karena dia memberikan pendapat hukum kepada Bapak Lukas," sebut Petrus.

Kendati demikian, Petrus juga tidak menyangkal bahwa sebelumnya, KPK juga pernah menjadikan seorang pengacara menjadi tersangka.

Pengacara tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, Frederich Yunadi.

Frederich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena merintangi penyidikan.

KPK Tetapkan Stefanus Roy Rening sebagai Tersangka

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) - Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai KPK yang menetapkan Pengacara Stefanus jadi tersangka sudah mengancam profesi advokat. (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening menjadi tersangka.

Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Lantaran hal tersebut, Stefanus dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.

Penetapan tersangka baru tersebut, kata Ali sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Dinilai Sudah Lakukan Penyelidikan Sesuai Aturan

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.

Selain Stefanus yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga orang lain lagi yang menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.

Ia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas