Wamendagri Gugat Rumah Sakit Pondok Indah soal Pencatutan Nama Jadi Ayah Seorang Bayi
Jhon Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang resmi dengan nomor register 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 28 April 2023.
"Iya benar (ada gugatan), nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel," kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Gugatan itu dilayangkan lantaran nama Jhon Wempi dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai ayah seorang bayi yang dilahirkan seorang wanita bernama Veronica Jennifer.
"Penggugat menggugat tergugat mengeluarkan surat keterangan lahir dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ucapnya.
Baca juga: Duduk Perkara Wamendagri Gugat RSPI Karena Namanya Dicatut Jadi Ayah Bayi dari Seorang Wanita
Djuyanto melanjutkan surat tersebut digunakan oleh Jennfer untuk melakukan somasi dan ancaman kepada Wamendagri tersebut.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat keterangan tersebut," ucapnya.
Adapun sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar Senin 15 Mei 2023 mendatang dengan Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi pihak RSPI namun hingga berita ini ditayangkan pihak RSPI belum menjawab soal gugatan tersebut.