Detik-detik Penangkapan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Berawal dari Laporan Korban
Penangkapan pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto, berawal dari laporan korban berinisial H yang diterima Polda Metro Jaya, pada Jumat (5/5/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun di Tol Tomang, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Penangkapan pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto berawal dari laporan korban berinisial H yang diterima Polda Metro Jaya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.