Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penangkapan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Berawal dari Laporan Korban

Penangkapan pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto, berawal dari laporan korban berinisial H yang diterima Polda Metro Jaya, pada Jumat (5/5/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Detik-detik Penangkapan David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan, Berawal dari Laporan Korban
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun di Tol Tomang, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Penangkapan pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto berawal dari laporan korban berinisial H yang diterima Polda Metro Jaya. 

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas