Sosok David Yulianto, Koboi Jalanan yang Aniaya Sopir Taksi di Tol Tomang, Karyawan Swasta
David Yulianto, tersangka aksi Koboi Jalanan di Tol Tomang yang menganiaya sopir taksi, adalah karyawan swasta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan si Koboi Jalanan di Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto (32), sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan David Yulianto dijerat pasal berlapis.
Atas perbuatannya, David Yulianto terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap sosok David Yulianto.
Baca juga: Kronologi Penangkapan David Yulianto Koboi Jalanan, Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
Menurut keterangan di KTP-nya, David Yulianto adalah seorang pelajar/mahasiswa.
Namun, kepada polisi, ia mengaku saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," ujar Trunoyudo, dilansir Wartakotalive.com.
David Yulianto diketahui bertempat tinggal di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, menurut KTP-nya.
Sementara, orang tua David Yulianto berprofesi sebagai wirausaha.
Mereka juga tinggal di alamat yang sama seperti David Yulianto.
Pakai Pelat Nomor Dinas Palsu