Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara
Update aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, pelaku menjadi tersangka dan ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Update kasus aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.
David Yulianto (32), 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun kepada pengendara mobil ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, berdasarkan alat bukti video yang beredar dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Jalanan di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait sosok tersangka, dikatakan Trunoyudo, ia adalah karyawan yang beralamat di Depok.
Dalam keterangan di KTP, David Yulianto, laki-laki, pelajar dan mahasiswa.
"Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta, alamatnya tertulis Jalan Arko Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sebagaimana yang tertuang dalam KTP," jelasnya.
Sebelumnya, 'aksi koboi' pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh korban, Hendra Hermansyah (40).
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (4 Mei 2023)," kata Trunoyudo.
Berdasarkan dari bukti petunjuk awal berupa video yang viral, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.
"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."
"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan, kata Kombes Trunoyudo.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.
Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Kronologi Penangkapan David Yulianto Koboi Jalanan, Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.
"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.
Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."
"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," jelasnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pria berusia 32 tahun itu, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Video Viral di Medsos
Diketahui, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut, viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1.
Dalam video beredar, terlihat seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pula, pria itu memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui, insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Abdi Ryanda Shakti)