Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara

Update aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, pelaku menjadi tersangka dan ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

David Yulianto (32), 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun kepada pengendara mobil ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, berdasarkan alat bukti video yang beredar dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Jalanan di Tol Tomang Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait sosok tersangka, dikatakan Trunoyudo, ia adalah karyawan yang beralamat di Depok.

Berita Rekomendasi

Dalam keterangan di KTP, David Yulianto, laki-laki, pelajar dan mahasiswa.

"Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta, alamatnya tertulis Jalan Arko Raya Duren Seribu Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sebagaimana yang tertuang dalam KTP," jelasnya.

Sebelumnya, 'aksi koboi' pengendara mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh korban, Hendra Hermansyah (40).

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB (4 Mei 2023)," kata Trunoyudo.

Berdasarkan dari bukti petunjuk awal berupa video yang viral, polisi mendapatkan informasi terkait identitas pelaku yakni David Yulianto.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap David Yulianto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas