Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara

Update aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, pelaku menjadi tersangka dan ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Update Kasus 'Koboi Jalanan' di Tomang: Kronologi, Sosok, hingga Nasibnya Terancam 20 Tahun Penjara
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Dengan petunjuk informasi tersebut Polda Metro Jaya dengan cepat kurang dari 1x24 jam."

"Alat bukti awal video bukti tersebut lalu melakukan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelaku, kemudian adanya pelat yang dipalsukan, kata Kombes Trunoyudo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, juga menjelaskan proses penangkapan David.

Syahduddi mengatakan, saat menerima bukti rekaman video pihaknya langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (screenshot)

Baca juga: Kronologi Penangkapan David Yulianto Koboi Jalanan, Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen

Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.

"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," jelasnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas