Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati di Cikarang yang Laporkan Bos Soal Pemaksaan Staycation
Menurut Komnas Perempuan, pelaporan oleh AD yang menjadi korban pelecehan seksual itu patut didukung penuh.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Perampungan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pun dianggap sudah mendesak pada saat ini.
"Komnas Perempuan mendorong negara dalam hal ini Kementerian/ Lembaga negara terkait agar peraturan-peraturan turunan UU TPKS dapat segera dirampungkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal," ujarnya.
Korban Buka Suara Soal Pelecehan oleh Atasannya
Sebelumnya, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.
"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ujar AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD. Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.
Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.
AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang
"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.