Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Seharusnya Haris-Fatia Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat

Jaksa mengklaim, meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa: Seharusnya Haris-Fatia Minta Maaf ke Luhut Tanpa Syarat
Fahmi Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tanggapan atas eksepi terdakwa Haris Azhar dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai seharusnya Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta maaf kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat melalui konten video Youtube.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris dan Fatia atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

"Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris dan Fatia. Maka seharusnya Haris dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Jaksa.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Nota Keberatan Haris Azhar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut 

Terkait permintaan maaf itu merupakan  tanggapan Jaksa atas eksespi Haris dan Fatia terkait tidak hadirnya Luhut dalam agenda klarifikasi atas video Youtube yang dibuat dua terdakwa tersebut.

Menurut Jaksa, Luhut yang notabene sebagai pelapor sekaligus korban tidak memiliki kewajiban untuk datang mengklarifikasi atas informasi yang dibuat Haris dan Fatia melalui konten video youtubenya.

Hal itu dikatakan Jaksa sudah berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang hukum pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam bentuk apapun termasuk Podcast," jelasnya.

Jaksa mengklaim, meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf namun tidak ditanggapi.

Baca juga: Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung

"Oleh karena itu Haris dan Fatia memiliki itikad tidak buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujarnya.

Mengenai hal ini sebelumnya dalam pembacaan eksepi, Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA". 

Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Kuasa Hukum Haris, Asfinawati mengatakan, bahwa sebelum dilaporkannya Haris ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.

Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengirimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.

"Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.

Di sisi lain Haris selaku terdakwa juga telah menghargai hak-hak Luhut terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi eks kepala Staf kepresidenan tersebut.

Namun Luhut dijelaskan Asfinawati tak pernah mengindahkan itikad baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," pungkasnya.

Baca juga: Jawab Tudingan Haris-Fatia Soal Luhut Diduga Korupsi, Jaksa: Merupakan Asumsi dan Pendapat Pribadi

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik

Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwa masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.

Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi dakwaan yang disebut jaksa untuk Haris Azhar meliputi.

Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas