Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Pejalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler hingga 12 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.

Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut dilakukan lantaran masih terdapat sebanyak 14.356 kuota yang belum terisi.

Sebagai informasi, perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan biaya haji akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ungkap Saiful pada Minggu (7/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Dapat Tambahan Kuota 8.000 Jemaah Haji, Ini Langkah Kemenag Agar Bisa Terserap Maksimal

Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji dalam masa perpanjangan waktu yakni:

Berita Rekomendasi

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji Reguler

1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023

Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Menteri Agama: Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Cara Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka

Laman pusaka.kemenag.go.id
Laman pusaka.kemenag.go.id (pusaka.kemenag.go.id)

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang telah dirilis oleh Kemenag.

1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

2. Lengkapi sejumlah data diri;

3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;

6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;

7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.

Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya.

Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.

Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.

8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;

9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Baca juga: Masuki Tahun Politik Kemenag Imbau Jamaah Haji Tidak Lakukan Aktivitas Politik di Saudi Arabia

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS)

2. Pilih menu 'Islam'

3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah

4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'

5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia

6. Klik 'Cari Nomor Porsi'

7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:

- Nomor porsi

- Nama

- Kabupaten atau Kota

- Provinsi

- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi

- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas