Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Pejalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler hingga 12 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.

Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut dilakukan lantaran masih terdapat sebanyak 14.356 kuota yang belum terisi.

Sebagai informasi, perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini berlaku untuk kriteria jemaah haji tertentu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan biaya haji akan diproses apabila jemaah memenuhi kriteria.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” ungkap Saiful pada Minggu (7/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Dapat Tambahan Kuota 8.000 Jemaah Haji, Ini Langkah Kemenag Agar Bisa Terserap Maksimal

Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji dalam masa perpanjangan waktu yakni:

Berita Rekomendasi

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji Reguler

1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas