Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Menteri Agama: Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Cara Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka

Laman pusaka.kemenag.go.id
Laman pusaka.kemenag.go.id (pusaka.kemenag.go.id)

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang telah dirilis oleh Kemenag.

Berita Rekomendasi

1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

2. Lengkapi sejumlah data diri;

3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;

6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;

7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas