Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 12 Mei 2023, Ini Ketentuannya
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya.

Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.

Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.

Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.

Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.

8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;

9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Baca juga: Masuki Tahun Politik Kemenag Imbau Jamaah Haji Tidak Lakukan Aktivitas Politik di Saudi Arabia

Berita Rekomendasi

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS)

2. Pilih menu 'Islam'

3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah

4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'

5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia

6. Klik 'Cari Nomor Porsi'

7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:

- Nomor porsi

- Nama

- Kabupaten atau Kota

- Provinsi

- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi

- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas