KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Lima mantan legislator Provinsi Jambi itu adalah Nasri Umar (NU); Muhammad Isroni (MI); Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD; Djamaluddin (DL); serta Hasan Ibrahim (HI).
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Mereka bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.
Baca juga: Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu
"Terkait dengan kebutuhan penyidikan, maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagaimana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," ucap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," kata Asep.
Konstruksi Perkara
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Asep.
Baca juga: KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola, 10 Orang Langsung Ditahan
Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk," imbuh Asep.