Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Buka 2 Posisi, Ini Syarat dan Berkas Pendaftarannya

Kementerian PPN/Bappenas buka lowongan kerja untuk lulusan pendidikan S1 dan S2 bidang politik, simak syarat dan berkas pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Buka 2 Posisi, Ini Syarat dan Berkas Pendaftarannya
ist
Logo Kementerian PPN/Bappenas - Kementerian PPN/Bappenas buka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 bidang politik, simak syarat dan berkas pendaftarannya. 

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan

- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei 2023, Siapkan Dokumen Ini

2. Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Persyaratan:

- Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

- IPK minimal 3.00;

- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

BERITA REKOMENDASI

- Sehat jasmani dan rohani;

- Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;

- Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan


- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: Humas Kemensetneg Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Berkas Pendaftaran

Sejumlah berkas yang perlu dilampirkan pelamar saat mendaftar lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas, meliputi:

1. Contoh tulisan/karya yang relevan (maksimal 2 halaman)

2. Surat lamaran

3. Curriculum Vitae (CV)

4. Ijazah

5. Transkrip nilai 

Seluruh berkas tersebut dikirimkan kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui link ini.  

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas