Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas Terbaru pada Mei 2023, Buka 2 Posisi Jabatan

Simak lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas terbaru pada Mei 2023. Buka pendaftaran hingga 12 Mei 2023 untuk 2 posisi jabatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas Terbaru pada Mei 2023, Buka 2 Posisi Jabatan
bappenas.go.id
Kementerian PPN/Bappenas buka lowongan kerja untuk lulusan S1 hingga S2. Pendaftaran dibuka hingga 12 Mei 2023 untuk 2 posisi jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah lowongan kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) membuka lowongan kerja terbaru pada Mei 2023.

Kementerian PPN/Bappenas membuka lowongan kerja sebagai Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli.

Untuk posisi Tenaga Ahli dapat diisi oleh lulusan S2, sementara Asisten Tenaga Ahli diperuntukkan bagi lulusan S1.

Periode pendaftaran lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini dibuka hingga Jumat (12/5/2023) pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kementerian PPN/Bappenas atau dengan tautan ini.

Bagi peserta yang hendak mendaftar lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA hingga S1, Ini Syaratnya

Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

BERITA REKOMENDASI

Kualifikasi:

- Pendidikan minimal S2 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

- IPK minimal 3.00;

- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

- Sehat jasmani dan rohani;


- Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

- Ahli dan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan dan analisis kebijakan publik (policy paper);

- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan

- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2023, Dibuka 6-10 Mei, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Asisten Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Kualifikasi:

- Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

- IPK minimal 3.00;

- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;

- Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan

- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Pendaftaran Ditutup 7 Mei 2023

Ruang Lingkup Pekerjaan

Melakukan penelaahan, analisis, dan penulisan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia yang terdiri dari:

1. Mengidentifikasi dan merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual serta isuisu strategis dari pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia;

2. Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia;

3. Menganalisis secara komprehensif pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesias

4. Melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kebijakan/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah;

5. Menyusun dan merumuskan arah kebijakan, dan strategi mengantisipasi pengaruh kelompok kepentingan dalam demokrasi di Indonesia.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas