Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Partai Buruh: Sexual Harassement Mencuat karena Omnibus Law

Said menjelaskan, beberapa pasal di dalam Omnibus Law kluster ketenagakerjaan menyebabkan para buruh perempuan terintimidasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Partai Buruh: Sexual Harassement Mencuat karena Omnibus Law
Kolase Tribunnews
Said Iqbal (Kiri) dan Karyawati AD (Kanan) - Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengatakan, sexual harassement mencuat karena Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait pernyataan itu, Presiden Partai Buruh menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Saya kasih tahu sama DPR ya. Dengan segala hormat Mba Puan Ketua DPR RI. Dengan segala hormat Bapak Presiden Jokowi. Dengan segala hormat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penyebab sexual harassement termasuk staycation sekarang mencuat adalah Omnibus Law," kata Said, dalam konferensi pers virtual, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Konfederasi Sarbumusi akan Dampingi Oknum Buruh Perempuan di Cikarang yang Diduga Alami Pelecehan

Said menjelaskan, beberapa pasal di dalam Omnibus Law kluster ketenagakerjaan menyebabkan para buruh perempuan terintimidasi.

"Itu yang berulang-ulang kami sebutkan. Omnibus Law di kluster ketenagakerjaan. Pasal tentang outsourcing. Pasal tentang karyawan kontrak. Pasal tentang upah murah," katanya.

"3 pasal ini adalah penyebab daripada buruh-buruh perempuan terintimidasi. Sehingga tidak kuasa melawan sexual harassement termasuk staycation," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Karyawati di Cikarang Diajak Atasannya Tidur di Hotel, Diancam Putus Kontrak Kerja

Berita Rekomendasi

Said menyebut, upah murah membuat para buruh tertekan secara ekonomi.

Oleh karena itu, Said menegaskan, pemerintah harus hadir untuk memberantas secara serius sexual harassement di lingkungan kerja.

"Dimana negara. Jangan hanya berani mengutuk, mengecam melalui surat. Ambil langkah-langkah tindakan. Larang itu outsourcing. Berikan upah layak," katanya.

Sebelumnya, beredar viral isu adanya karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diajak tidur di hotel oleh atasannya.

Atasan tersebut mengancam akan memutus kontrak kerja karyawati jika keinginannya tidak terpenuhi.

Kini karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual buka suara.

Korban yang berinisial AD (24) mengaku atasannya mengajak staycation di hotel dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas