Presiden Partai Buruh: Sexual Harassement Mencuat karena Omnibus Law
Said menjelaskan, beberapa pasal di dalam Omnibus Law kluster ketenagakerjaan menyebabkan para buruh perempuan terintimidasi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews
Said Iqbal (Kiri) dan Karyawati AD (Kanan) - Partai Buruh akan terus mengawal kasus staycation bareng atasan bagi karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Lanjut AD, bos bejat itu mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, bos bejat tersebut pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.
"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.
Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.
"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.
Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.
Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.
Berita Rekomendasi
"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.